![]() |
Pekerja kebun PT. Citra Agro Kencana dan keluarganya dipecat dan terusir dari tempat kerjanya |
Tanpa dasar yang jelas, perusahaan kebun sawit PT. Citra Agro Kencana memecat 37 orang buruh secara sepihak. Tindakan perusahaan ini berimbas pada pengusiran paksa buruh dan keluarganya dari tempat tinggalnya di area perkebunan di tengah malam hari. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai nasib buruh dan keluarganya di tempat tinggal sementara.
Tindakan pemecatan dan pengusiran diduga sebagai upaya pemberangusan
serikat oleh perusahaan. Perusahaan beralasan bahwa 37 orang buruh tersebut
terpapar dan menularkan Covid-19 di area kerja. Tuduhan ini dilontarkan
perusahaan lantaran buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN)
itu mengikuti aksi penolakan Omnibus Law pada 25 Agustus di Samarinda. Selang dua hari,
perusahaan mengerahkan segerombolan orang yang diduga preman bayaran untuk
memaksa buruh beserta keluarganya angkat kaki.
Pada saat kejadian pengusiran, perusahaan juga gagal menunjukan bukti medis
yang menunjukan bahwa para buruh telah terpapar Covid-19. Perusahaan juga tidak
memberikan surat resmi pemecatan. Terlebih lagi, ketika serikat pekerja
memfasilitasi anggotanya untuk mengikuti rapid
test secara mandiri pada 1 September 2020, hasilnya menunjukan bahwa para
pekerja tidak terinfeksi Covid-19.
Perusahaan diduga menggunakan Covid-19 sebagai alasan untuk menghalang-halangi
kebebasan berserikat. Tuduhan perusahaan itu juga tidak adil mengingat
perusahaan sendiri tidak tidak melakukan tindakan efektif pencegahan penyebaran
virus di area kerja. Aktivitas produksi tetap berjalan secara normal, sementara
akses keluar masuk area perkebunan tidak dibatasi. Pada masa pandemi ini,
perusahaan bahkan masih tetap melakukan rekrutmen pekerja.
Belum ada kejelasan dari perusahaan mengenai nasib buruh dan keluarganya,
apakah perusahaan akan membayarkan pesangon dan kompensasi pemecatan, maupun
mempekerjakan kembali buruh yang telah terbukti terbebas dari Covid-19. Saat
ini, buruh yang terusir menempati rumah kontrakan di daerah Samarinda, dengan
biaya sewa dan kebutuhan sehari-hari yang ditanggung sendiri.
Serikat SPN Kalimantan Timur telah mengupayakan perundingan dengan Direksi
Perusahaan pada 3 September yang lalu. Pada pertemuan tersebut, perusahaan menyampaikan
bahwa para buruh dapat dipekerjakan kembali dengan syarat menunjukan hasil
pemeriksaan PCR dengan metode swab. Namun,
syarat tersebut dianggap memberatkan buruh karena biaya pemeriksaan tersebut
tidak ditanggung oleh perusahaan.
Serikat pekerja telah melakukan pelaporan ke Disnaker Provinsi Kalimantan
Timur. Upaya ini ditempuh untuk mendesak agar pihak Disnaker memanggil pihak
perusahaan pada pertemuan mediasi. Serikat SPN juga tengah berupaya untuk
bertemu dengan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim untuk mengadukan
persoalan yang dihadapi anggotanya.
Tindakan yang dilakukan oleh perusahaan merupakan kejahatan terhadap hak
asasi manusia. Perusahaan tidak dibenarkan untuk menggunakan Covid-19 sebagai
alasan untuk menghalang-halangi kebebasan berserikat, terlebih lagi di saat
perusahaan sendiri tidak betul-betul melakukan tindakan pencegahan penyebaran
Covid-19 di area kerja.
Kami yang terhimpun sebagai pendukung surat pernyataan ini menyatakan:
1)
Mengutuk
tindakan sewenang-wenang perusahaan PT. Citra Agro Kencana yang memecat dan
mengusir paksa 37 orang buruh dan keluarganya tanpa alasan dan bukti yang jelas
2)
Mendesak
perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak buruh yang
statusnya hingga saat ini masih dipekerjakan secara resmi oleh perusahaan
3)
Mendesak
perusahaan untuk membuka ruang negosiasi dengan serikat pekerja tanpa
memberikan syarat-syarat yang membebani buruh.
4)
Mendesak
perusahaan untuk menanggung seluruh biaya hidup buruh selama proses
penyelesaian kasus, termasuk biaya tempat tinggal dan kebutuhan dasar selama di
luar area perkebunan
5)
Mendesak
pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur untuk segera melakukan
pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan serta memastikan
hak-hak buruh terpenuhi.
Solidaritas untuk pekerja kebun PT. Citra Agro Kencana
1)
Jaringan Solidaritas
Transnasional Buruh Kebun Sawit
2)
Koalisi Buruh Sawit, Indonesia
3)
SEPASI, Indonesia
4)
Jawatankuasa Sokongan
Masyarakat Ladang (JSML), Malaysia
5)
Asia Monitor Resource Center
(AMRC), Hong Kong
6)
Worker's Initiative, Kolkata
7)
Serve the People Association
(SPA), Taiwan
8)
Apo Leung, Hong Kong
9)
Fahmi Panimbang, Indonesia
10)
Unyon ng mga Manggagawa sa
Agrikultura (UMA Pilipinas), Filipina
11)
Serikat Buruh Sawit Sejahtera
(SBSS), Indonesia
Talks
Posting Komentar